Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai kepala
Negara dibantu oleh satu orang wakil Presiden(Wapres) dan dibantu oleh
Mentri-Mentri yang masing-masing Mentri mengepalai bidang-bidang
tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan
hal-hal tersebut di bawah ini,
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
B. Deskripsi Umum Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Dimasa Orde Baru
Dalam banyak literatur telah dinyatakan bahwa UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan, Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berdasarkan UUD 1945 menjadi :
1. Kekuasaan Administratif
2. Kekuasaan Legislatif
3. Kekuasaan Yudikatif
4. Kekuasaan Militer
5. Kekuasaan Diplomatik
6. Kekuasaan Darurat
Sedangkan H.M. Ridwan Indra dan Satya Arinanto membaginya kedalam :
1. Kekuasaan dalam bidang Eksekutif
2. Kekuasaan dalam bidang Legislatif
3. Kekuasaan sebagai kepala Negara
4. Kekuasaan dalam bidang Yudikatif
Kekuasaan Presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan sekaligus Mandataris MPR. Praktek kenegaraan dan politik yang dalam sejarah mendasarkan dirinya pada UUD 1945, ternyata cenderung memanfaatkan secara negatif peluang yang diberikan UUD 1945 yaitu : Kekuasaan yang sangat besar yang terpusat pada lembaga kepresidenan. Soekarno menjalankan kekuasaannya dengan mengunakan konsep demokrasi terpimpin. Konsep ini telah terbukti mengandung karakteristik otoritarian yang kental, dengan terpusatnya kekuasaan pemerintahan pada satu orang saja.
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
B. Deskripsi Umum Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Dimasa Orde Baru
Dalam banyak literatur telah dinyatakan bahwa UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan, Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berdasarkan UUD 1945 menjadi :
1. Kekuasaan Administratif
2. Kekuasaan Legislatif
3. Kekuasaan Yudikatif
4. Kekuasaan Militer
5. Kekuasaan Diplomatik
6. Kekuasaan Darurat
Sedangkan H.M. Ridwan Indra dan Satya Arinanto membaginya kedalam :
1. Kekuasaan dalam bidang Eksekutif
2. Kekuasaan dalam bidang Legislatif
3. Kekuasaan sebagai kepala Negara
4. Kekuasaan dalam bidang Yudikatif
Kekuasaan Presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan sekaligus Mandataris MPR. Praktek kenegaraan dan politik yang dalam sejarah mendasarkan dirinya pada UUD 1945, ternyata cenderung memanfaatkan secara negatif peluang yang diberikan UUD 1945 yaitu : Kekuasaan yang sangat besar yang terpusat pada lembaga kepresidenan. Soekarno menjalankan kekuasaannya dengan mengunakan konsep demokrasi terpimpin. Konsep ini telah terbukti mengandung karakteristik otoritarian yang kental, dengan terpusatnya kekuasaan pemerintahan pada satu orang saja.
Sumber: http://id.shvoong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar